MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung terus berkolaborasi mengejar pelaku kejahatan yang buron. Terbaru, Tim Tabur berhasil mengamankan dua buronan terduga pelaku tindak pidana di dua provinsi.
Buronan pertama adalah buruan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, Provinsi Papua Barat, terkait kasus tindak pidana korupsi kegiatan Pembangunan Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat TA 2015-2017. Buronan kedua adalah buruan Kejati Kalimantan Timur atas kasus tindak pidana pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa izin usaha pengangkut.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa buronan dari Kejari Manokwari diamankan di Jalan Talasalapang, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar oleh Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel dan Tim Tabur Kejaksaan Agung.
"Buronan diamankan Selasa lalu (21/5/2024) sekitar pukul 20.17 WITA," ujar Soetarmi, Kamis (23/5/2024).
Buronan yang diamankan merupakan seorang pria berinisial W (64), tersangka kasus korupsi kegiatan Pembangunan Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2015-2017. Setelah mengamankan tersangka di tempat persembunyiannya, ia akan diserahkan kepada penyidik Kejari Manokwari untuk melanjutkan proses penyidikan dan dilimpahkan ke pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum.
"Tersangka W telah ditetapkan sebagai DPO sejak 12 Desember 2022," ungkapnya.