Sementara itu, buronan kedua dari Kejati Kalimantan Timur diamankan di Pasar Terong, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar. Terduga pelaku tindak pidana pengangkutan BBM tanpa izin usaha pengangkut tersebut ditangkap pada Rabu (22/5/2024) sekitar pukul 09.50 WITA.
"Buronan yang diamankan adalah seorang perempuan berinisial DA," sebutnya.
Soetarmi menuturkan bahwa DA, yang sudah berstatus terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Perkara DA telah dinyatakan inkracht berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot Nomor 264/Pid.Sus/2018/PN tanggal 11 Oktober 2018, yang menjatuhkan pidana penjara selama 7 bulan dan denda sebesar Rp 1 juta.
"Dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," ungkapnya.
Soetarmi menjelaskan bahwa sebelum terpidana DA diamankan, pihak kejaksaan telah menyampaikan surat undangan untuk pelaksanaan eksekusi secara patut sebanyak tiga kali. Namun, yang bersangkutan tidak menghiraukan dan tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan eksekusi.
"Maka Kejati Kalimantan Timur melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel, dan selanjutnya ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan RI," kata Soetarmi.