Untuk terpidana DA, Soetarmi juga menyebut bahwa ia telah ditetapkan sebagai buronan Kejati Kalimantan Timur selama kurang lebih 5 tahun sejak putusan pemidanaan dinyatakan inkracht.
Berdasarkan perintah Kajati Sulsel, Agus Salim, Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel bergerak cepat hingga berhasil mengamankan terpidana DA di tempat persembunyiannya. Buronan tersebut selanjutnya diserahkan kepada jaksa eksekutor di Kejati Kalimantan Timur untuk pelaksanaan eksekusi.
"Kajati Sulsel, Agus Salim, sangat mengapresiasi kinerja jajarannya yang telah bergerak cepat dan berhasil mengamankan buronan. Kajati Sulsel juga senantiasa meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum. Kajati Sulsel juga menghimbau kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pesannya.