MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kebiasaan menggunduli kepala menjadi salah satu penciri dari sebagian masyarakat pasca melaksanakan ibadah haji.
Apalagi, mencukur rambut atau biasa disebut dengan Tahallul menjadi salah satu syarat yang harus dilakukan saat melaksanakan rangkaian ibadah haji.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan (Sulsel) Muhammad Tonang menyampaikan mencukur habis rambut setelah berhaji bukan kewajiban dan ibadah haji.
Tetapi mencukur rambut merupakan salah satu poin wajib saat melaksanakan ibadah haji.
“Wajib itu kalau memotong rambut. Namanya Tahalul itu kegiatan mencukur rambut sebagian atau keseluruhan ketika melaksanakan haji dan umrah, setelah rukun sa'i,” paparnya.
Ia menjelaskan, rukun haji itu dimulai dari menggunakan ihram, selanjutnya wukuf di arafah.
“Itu wukuf orang harus hadir dan berada dimanapun di Arafah meski dalam keadaan tidur, terjaga, di atas kendaraan, duduk, berbaring, suci ataupun tidak. Saat pelaksanaan wukuf, seluruh jemaah akan bermalam di tempat suci dan bersejarah tersebut,” paparnya.
Selanjutnya, Tawaf ifadah adalah tawaf yang dilakukan di sekitar Ka'bah pada hari-hari tertentu setelah melempar jumrah.
“Lontar jumrah ini jemaah haji melemparkan kerikil ke tiga tiang yang berada dalam satu tempat bernama Jamarat, di Mina yang terletak sebelah timur Mekkah, Arab Saudi,” ungkapnya.
Kemudian, Sa’i yaitu berlari kecil Shafa dan Marwah, Keduanya merupakan bukit yang terletak di area Masjidil Haram, Kota Mekkah, Arab Saudi.
Dan Mencukur atau memotong rambut (Tahalul) mencukur rambut, jemaah bisa mencukur sebagian atau pun semuanya.
“Jadi bisa juga hanya memangkas sebagian rambut, tidak harus dicukur habis,” kuncinya. (Abu/B)