Selain itu, tahapan pendaftaran calon perseorangan juga telah berlangsung, meskipun untuk provinsi tidak terdapat calon perseorangan. Sedangkan, dari 24 kabupaten dan kota, terdapat 2 calon perseorangan, yakni di Kabupaten Selayar dan Pinrang. Sementara, proses pencalonan di Kabupaten Takalar masih berproses di Bawaslu karena bersengketa.
Hasbullah menyoroti pentingnya komunikasi dengan pemerintah daerah terkait revisi anggaran. KPU memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan anggaran yang berasal dari Pemerintah Daerah.
Hal ini terkait aturan proses revisi anggaran. Bahwa jika terdapat perencanaan yang tidak sesuai dengan RAB yang sudah disepekati melalui NPHD yang tidak merubah Pagu Besar, maka harus dilaporkan ke pemerintah daerah.
Adapun jumlah pemilih masih dalam proses konsolidasi. Data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Mendagri akan dimutakhirkan dengan kondisi lapangan sebelum diumumkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Data jumlah pemilih pada Pemilu lalu, 6.670.358 pemilih. Angka pemilih kemungkinan akan bergeser karena masih berproses ini masih berjalan.(*)