Lantik 42 Panwascam se-Kabupaten Maros, Sufirman Minta Jaga Integritas dan Tingkatkan Partisipasi Masyarakat

  • Bagikan
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maros, Sufirman melantik sekaligus mengambil sumpah janji 42 Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, di Hotel Dalton Makassar, Sabtu (25/5/2024).

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maros, Sufirman melantik sekaligus mengambil sumpah janji 42 Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, di Hotel Dalton Makassar, Sabtu (25/5/2024).

Sufirman meminta mereka yang dilantik untuk menjaga integritasnya dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan. 

“Selamat melaksanakan tugas kepada seluruh Anggota Panwascam yang baru dilantik, tetap jaga integritas, bekerja secara profesional untuk proses demokrasi jujur dan adil,” ucapnya saat memberi sambutan usai pengambilan sumpah janji Panwascam di Hotel Dalton Makassar, Sabtu (25/5/2024).

Dia juga mengingatkan bahwa Pilkada serentak tahun 2024 berbeda dengan Pilkada 2020 karena yang diawasi bukan hanya Calon Bupati serta Wakil Bupati, melainkan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, dan pihak-pihak lainnya yang berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan pemilihan.

“Ini menjadi tantangan tersendiri bagi panwascam yang telah dilantik khususnya juga terhadap anggota dari kategori pendaftar baru,  kami harap segera beradaptasi dan mengembangkan diri dengan lingkungan kerja  pengawasan,” jelasnya.

Senada dengan hal tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Malik dalam sambutannya berharap agar panwascam memperkuat komunikasi dengan stakeholder guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu di wilayah kerja masing-masing. 

"Bagaimana melakukan konsolidasi, memperkuat jejaring pengawasan pemilu, komunikasi dan koordinasi. Hal ini penting dilakukan, mengingat, dalam satu kecamatan itu ada yg mencapai puluhan ribu penduduk dan itu tidak mungkin hanya diawasi oleh tiga orang," ujarnya. 

Selain itu, Abdul Malik juga menekankan penting bagi panwascam bertindak secara secara terukur sesuai tugas, wewenang dan tanggung jawab yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

"Jangan sekali kali bertindak tidak adil, atau sewenang-wenang kepada peserta pemilihan, bertindaklah sesuai prosedur peraturan perundang-undangan," tegasnya. (Fahrullah/A)

  • Bagikan

Exit mobile version