Diduga Keroyok Sopir Angkutan, Polres Tator Amankan Dua Bersaudara

  • Bagikan
Kedua pelaku yang diduga pelaku pengeroyokan saat diperiksa di Mapolres Tator.

TANA TORAJA, RAKYATSULSEL - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tana Toraja (Tator) begitu menerima laporan korban Aldhen W (19 tahun ) yang berprofesi sebagai sopir angkutan dengan sigap langsung mengusut laporan dan mengamankan dua pelaku yang diduga lakukan pengeroyokan yakni dua bersaudara, inisial BP alias N (32 tahun) dan BP alias B (24 tahun) warga Buntu Burake Kecamatan Makale, Tana Toraja.

Dimana keduanya diamankan oleh Sat Reskrim Polres Tator setelah menerima laporan dari korban.

Hal ini dibenarkan Kapolres Tator, AKBP Malpa Malacoppo terkait peristiwa tersebut dan kedua pelaku bersaudara tersebut telah diamankan dan saat ini dalam tahap penyidikan satuan Reskrim Polres Tator, sejak tanggal 21 Mei 2024.

"Setelah menerima laporan korban di SPKT selanjutnya unit Resmob melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menemukan terduga pelaku penganiayaan di rumahnya, dan selanjutnya kedua pelaku diamankan dan di bawa ke Mapolres Tana Toraja untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut dan saat ini keduanya dalam tahap penyidikan dan sudah berstatus tahanan, " ungkap Malpa Malacoppo, Senin, 27 Mei 2024.

Terpisah, Kasat Reskrim, IPTU Slamet Rahardjo, mengungkapkan jika perkara ini telah ditangani sesuai SOP dan kedua tersangka telah ditingkatkan ketahap sidik.

Dijelaskan Slamet bahwa berdasarkan pengakuan korban bahwa pada Minggu malam tanggal 19 Mei 2024 sekitar pukul 20.30 WITA, ia mengantarkan selimut kekamar kost pacarnya di Starda di Makale, usai menyerahkan selimut ia bermaksud kembali tiba - tiba dihampiri oleh pelaku inisial N dan langsung menganiaya korban bersama adiknya inisial B hingga korban mengalami luka memar pada bagian wajah kepala dan rasa nyeri pada bagian pinggang.

“Kedua terlapor terbukti telah melakukan penganiayaan secara bersama - sama yang mengakibatkan korban mengalami luka parah, sehingga terhadap tersangka kami tingkatkan ketahap sidik dengan menerapkan pasal 170 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara" tutup Slamet. (Cherly)

  • Bagikan