Kasus Suami Kubur Isteri Segera Disidangkan

  • Bagikan
Rekonstruksi pembunuhan isteri oleh suami lalu dikubur dalam rumah

MAKASSAR, RAKYATSULSEL- -- Kasus pembunuhan Jumatia (35), seorang ibu rumah tangga (IRT) yang mayatnya dikuburkan di dalam rumah oleh suaminya sendiri di Jalan Kandea Dua, Kelurahan Bontoala Tua, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, memasuki babak baru.

Berkas perkara pelaku bernama Hengky (43), yang juga merupakan suami Jumatia sudah di tangan jaksa. Berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar sudah dinyatakan lengkap atau P21.

"Kita sudah kirim berkasnya, saat ini sudah menunggu. Sementara informasi dari JPU sudah P21," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana saat diwawancara, Minggu (26/5/2024).

Devi menyebut, pihaknya akan terus menjalin komunikasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memastikan kelancaran proses hukum selanjutnya

"Sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Insha Allah Minggu depan. Kita komunikasi lagi dengan JPUnya," terangnya.

Ia juga mengatakan, selama proses penyidikan berjalan lancar mengingat pihaknya terus koordinasi dengan JPU, termasuk saat reka ulang kejadian pihak jaksa juga turun langsung menyaksikan.

"Jadi sudah dilihat semua, apa apa yang di lapangan memudahkan melakukan penyidikan. Biar lebih jelas nanti diikuti persidangan faktanya seperti apa," sambungnya.

Sebelum diberitakan, polisi menyebut ibu rumah tangga (IRT) di Kota Makassar yang meninggal dibunuh suaminya sendiri lalu dikubur di dalam rumahnya di Jalan Kandea Dua, sempat dianiaya selama tiga hari oleh pelaku.

Hal tersebut diungkapkan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib usai melaksanakan rekontruksi di TKP, Jalan Kandea Dua, Kamis, 18 April 2024.

Pelaku atau Hengky (43) disebut menganiaya istrinya sendiri atau Jumatia (35) selama tiga hari berturut-turut hingga meninggal dunia lalu mayat korban ditimbun pelaku di halaman belakang rumahnya mengunakan pasir dan semen.

Ngajib menyebut, penganiayaan yang dilakukan oleh Hengky terhadap Jumatia, pada Agustus 2017 lalu, mulanya dengan tangan kosong. Kemudian penganiayaan itu berlanjut ke hari kedua dengan menggunakan balok kayu.

Tak sampai disitu, perbuatan yang tidak patut dicontoh itupun kembali dilakukan Hengky di hari ketiga. Dimana pelaku kembali menganiaya istrinya atau korban hingga meninggal dunia.

"Hari pertama pelaku melakukan penganiayaan dengan tangan kosong, hari kedua menggunakan kayu, hari ketiga menganiaya korban pada bagian perut dan dada. Setelah paginya, pelaku melihat yang bersangkutan (korban) sudah meninggal," ungkapnya.

Usai menganiaya korban hingga sekarat, pelaku disebut tak ada niatan sama sekali untuk membawa istrinya ke rumah sakit. Ngajib bilang, pelaku justru sudah memiliki niat untuk menguburkan mayat istrinya di dalam rumah.

"Tidak ada (niat pelaku membawa korban ke rumah sakit), jadi niatnya langsung untuk dikubur," sebutnya.

Tindakan kekerasan yang dilakukan Hengky terhadap istrinya juga diperkuat hasil pemeriksaan kerangka mayat Jumatia oleh Tim laboratorium forensik Polda Sulsel.

Menurut Ngajib, dari hari pemeriksaan tersebut didapatkan adanya tindakan kekerasan berupa benturan benda tumpul pada tengkorak korban dan beberapa titik lainnya di tubuh korban.

"Ada dua titik bekas benturan di bagian wajah dan diatas kepala yang kita duga tindakan pelaku yang memukul dengan kayu," tutur Ngajib.

Lebih jauh, pada kasus ini Ngajib ikut meluruskan informasi mengenai adanya dugaan tindakan yang sama terhadap istri pertama dan istri kedua pelaku. Mengingat adanya kabar beredar terkait istri pertama dan keduanya juga dikabarkan menghilang.

Polisi berpangkat tiga bunga emas itu mengatakan, istri pertama dan kedua korban saat ini dalam keadaan baik-baik saja. Istri pertamanya berada di Kota Makassar, sementara istri keduanya di Pulau Kalimantan. (Isak)

  • Bagikan