PANGKALPINANG, RAKYATSULSEL - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung gelar Rapat Koordinasi Kekayaan Intelektual Komunal Tahun 2024 di Grand Safran Hotel Pangkalpinang, Senin, 27-28 Mei 2024.
Rapat Koordinasi kali ini mengusung tema 'Tingkatkan Kesejahteraan dengan Kekayaan Intelektual Komunal'.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman, menuturkan, kegiatan ini bertujuan untuk menginventarisir dan melakukan pencatatan terhadap Kekayaan Intelektual Komunal yang berpotensi ekonomi serta meningkatkan perekonomian Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Kekayaan Intelektual.
"Semoga kegiatan ini dapat memberi pengetahuan dan pemahaman kepada peserta tentang pentingnya Kekayaan Intelektual Komunal dalam melindungi Sumber Daya Genetik, Indikasi Geografis, Pengetahuan Tradisional, Ekspresi Budaya Tradisional dan Indikasi Asal yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung", harap Fajar.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Babel, Harun Sulianto dalam sambutan pembukaannya mengatakan bahwa di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah tercatat sebanyak 90 Kekayaan Intelektual Komunal (KI Komunal) telah terdaftar. Adapun KI Komunal tersebut antara lain 42 Ekspresi Budaya Tradisional, 38 Pengetahuan Tradisional, 6 Sumber Daya Genetik dan 4 Potensi Indikasi Geografis.
Beberapa KI Komunal yang telah terdaftar di Bangka Belitung yaitu, Baju Adat Paksian, Lempah Kuning, Otak-otak, Rusip, Kericu, Kretek Getas dan Mie Kuah Ikan.
"Pencatatan KI Komunal bertujuan untuk melindungi kebudayaan dari sisi hukum sehingga terhindar dari klaim oleh negara lain," ujar Kakanwil Harun.