LPS III Makassar Beber Perbedaan OJK dan LPS Mengurus Bank

  • Bagikan
Plt Kepala Divisi, Edukasi, Humas dan Hublem Kantor LPS III Kota Makassar, Y Dadi Hermawan memaparkan peran LPS.

MAKASSAR- RAKYATSULSEL - Sebagai lembaga keuangan yang baru saja menghadirkan kantor cabang di Makassar, LPS mencoba lebih dekat dengan masyarakat. 

Plt Kepala Divisi, Edukasi, Humas dan Hublem Kantor LPS III Kota Makassar, Y Dadi Hermawan dalam Workshop  dan Apresiasi media menjelaskan, tugas LPS berbeda dengan OJK. 

"Bedanya OJK dan LPS,  OJK urusannya bank hidup, LPS urusannya bank mati. Jadi,  selama bank hidup itu urusan teman-teman OJK. Kalau LPS bank mati, Istilahnya tukang jagal," jelas  Dadi saat membuka materinya terkait LPS dan Sinergi dengan Media di Aerotel Smile, Minggu (26/5/2024).

Lebih jauh, Dadi menjelaskan tugas dari LPS adalah melikuidasi bank, "Masyarakat yang menyimpan di bank, kalau banknya gagal, disini (LPS) kuncinya karena LPS yang menjamin atau menjaga Bank. Juga akan dilikuidasi dan menjual aset-aset bank untuk menganti kerugian. LPS punya 5 hari sejak verifikasi di mulai dan maksimal 90 hari kerja untuk membayar klaim. Sekarang pembayaran klaim 60 hari. Jadi LPS nalangin dulu, setelah aset bank dijual, itu yang akan mengganti uang LPS," terangnya.

"Sinergi dengan media, LPS punya kampanye yakni mengajak masyarakat menabung di bank karena simpanan anda akan aman dijamin LPS. Jadi pilih mana nabung di bank atau di luar. Biasanya orang-desa banyak yang nabung di luar bank," tambahnya

Dadi menambahkan, LPS maksimal menjamin uang nasabah Rp2 Miliar perbank. "Jadi jika banyak uang, harus di pisah-pisah tabungannya, misalnya perbank misal Rp2 M," ungkapnya.

  • Bagikan