"Kami hanya membuat laporan, dan untuk atensinya berdasarkan kebijakan dari pemerintah pusat. Bahkan pemerintah pusat akan menerjunkan utusannya jika diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi," paparnya.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sulsel, Idham Kadir, menyampaikan bahwa Desk Pilkada merupakan amanat dari Permendagri Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pedoman Pemda dalam Pelaksanaan Pilkada.
"Desk Pilkada ini adalah instrumen pengawasan suksesi Pilkada, dan masing-masing pemerintah kabupaten dan kota di Sulsel memiliki desk pilkada," tuturnya.
Koordinasi lintas sektor terus dilakukan sebagai salah satu upaya untuk memantau perkembangan terkait dengan pelaksanaan Pilkada, mulai dari persiapannya hingga puncaknya pada 27 November 2024 mendatang.
"Kami terus bekerja untuk mensukseskan pelaksanaan Pilkada serentak nanti, dan kami sudah berjalan," pungkas Idham. (Abu/B)