MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Inspektur Wilayah I Kementerian Hukum dan HAM R.I, Ika Yusanti bahas benturan kepentingan di hadapan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulsel.
Menurut Ika, benturan kepentingan harus betul - betul di pahami oleh seluruh pegawai utamanya para pejabat.
"Benturan Kepentingan merupakan situasi di mana terdapat konflik kepentingan seseorang yang memanfaatkan kedudukan dan wewenang untuk kepentingan pribadi, keluarga atau golongan. Hal ini dapat menyebabkan tugas tidak dapat dilaksanakan dengan objektif dan berpotensi menimbulkan kerugian Pada pihak tertentu," jelas Ika Pada Kegiatan pencegahan gratifikasi yang di gelar oleh Kanwil Kemenkumham Sulsel di Hotel Claro Makassar.
Ditambahkan oleh Ika, hal - hal yang menjadi sumber konflik kepentingan antara lain hubungan Afiliasi, Gratifikasi, Kekuasaan/Kewenangan, rangkap jabatan, kelemahan sistem dan kepentingan pribadi.
Hal-hal diatas Perlu untuk menjadi perhatian kita semua agar dapat menghindari konflik kepentingan. Dan apabila konflik kepentingan tidak ditangani maka berpotensi meningkatkan tindak pidana Korupsi.
Lebih jauh Ika mengharapkan partisipasi dan keterlibatan pegawai untuk menghindari terjadinya benturan kepentingan Dengan melaporkan melalui atasan langsung dan melaporkan melalui Whistle Blowing System (WBS).
Disamping itu, Ika selaku Irwil I juga memberikan Penguatan Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM.
Ada beberapa catatan yang di paparkan oleh Ika yang harus menjadi perhatian Satker yang di usulkan untuk mendapatkan predikat WBK/WBBM.
Salah satu yang menjadi catatan penting yakni terkait Inovasi yang betul - betul memberikan dampak perbaikan dan Peningkatan Pelayanan Publik. (*)