MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023.
Penghargaan ini merupakan pengakuan atas transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan yang dilakukan Pemkot Parepare.
Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Selatan diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Sulsel, Amin Adab Bangun, kepada Wakil Ketua II DPRD Parepare, Rahmat Sjamsu Alam, dan Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Akbar Ali.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor BPK Sulsel, Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Senin, (27/5/2024).
Wakil Ketua II DPRD Parepare, Rahmat Sjamsu Alam, menyampaikan bahwa ada enam pemerintah daerah yang menerima LHP LKPD tahun 2023 oleh BPK, yaitu Parepare, Luwu, Wajo, Bone, Sidrap, dan Enrekang.
“Keenam pemerintah daerah ini semuanya mendapat opini WTP. Penerimaannya masing-masing dihadiri oleh wali kota dan pimpinan DPRD, termasuk Pemkot Parepare yang diwakili oleh Pj Wali Kota bersama DPRD,” ujarnya.
Rahmat menjelaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dibahas dan ditandatangani bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD. Oleh karena itu, hasil LHP LKPD oleh BPK diterima bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, yang diwakili oleh wali kota dan pimpinan DPRD.
“Jadi penerimaan hasil LHP LKPD tahun 2023 ini diundang kedua belah pihak untuk menerima dari BPK,” tambahnya.
Menurut Rahmat, diraihnya opini WTP atas LKPD tahun 2023 menunjukkan kemampuan pemerintah daerah dalam menyajikan laporan keuangan dengan standar kewajaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Artinya, laporan tersebut bisa dipertanggungjawabkan dengan baik,” ungkapnya.
Selain itu, Rahmat menyatakan bahwa dengan diterimanya LHP LKPD tahun 2023, pemerintah daerah segera menyiapkan rancangan pertanggungjawaban APBD 2023 untuk diserahkan kepada DPRD.
“Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepala daerah berkewajiban menyiapkan rancangan pertanggungjawaban APBD paling lambat enam bulan. Pekan depan sudah bulan Juni, sehingga disarankan pemerintah kota untuk segera menyusun dan menyerahkan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD 2023,” katanya.
Rahmat juga mengapresiasi pencapaian WTP ini dari BPK.
“APBD ini merupakan produk kerjasama antara DPRD dan Pemda. Tugas Pemda adalah melaksanakan APBD, sedangkan DPRD melaksanakan fungsi pengawasan. Dengan pencapaian WTP ini, atas nama pimpinan DPRD, saya mengapresiasi kerja keras pemda dan anggota DPRD sehingga mendapatkan opini WTP,” tandasnya.(*)