MAMUJU, RAKYATSULSEL - Kasus korupsi pengelolaan modal PDAM Mamasa, tahun anggaran 2021 berbuntut pada iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, terdakwa kasus korupsi pengelolaan modal PDAM Mamasa, tahun anggaran 2021 divonis bersalah. Terdakwa divonis dalam sidang putusan yang dilaksanakan di kantor Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
Amar putusan majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) PN Mamuju, memutuskan Awaluddin mantan direktur PDAM Mamasa dan Daniel B selaku Kabag umum dan keuangan PDAM Mamasa dinyatakan bersalah. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Atas hal tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku, Mintje Wattu sangat menyayangkan adanya kasus korupsi yang terjadi tersebut.
Hal itu berdampak pada tidak terbayarkannya iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk para pekerja yang ada di PDAM mamasa selama beberapa bulan.
"Kasus dugaan tindak pidana korupsi di PDAM Mamasa merugikan negara sebesar Rp503 juta lebih dan sebagian diantaranya merupakan uang untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan tersangka Kepala Bagian Umum dan Keuangan PDAM Mamasa Tahun 2021," ujar Mintje Wattu.
Sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa diancam pidana telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut Mintje Wattu, tindakan litigasi tesebut telah sejalan dengan Pasal 55 jo Pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
“Kami meminta agar masyarakat untuk turut mengawasi kepatuhan pemberi kerja dalam pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan pekerja” tutup Mintje Wattu. (Hikmah/A)