KPU RI Perintahkan KPU Sulsel Selidiki Dugaan Markup Suara Caleg DPRD Sulsel di Dapil Sulsel VII

  • Bagikan
KPU RI

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memerintahkan jajaran Komisioner KPU di Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera menyelidiki dugaan markup atau penambahan perolehan suara salah satu calon legislatif di tingkat Provinsi dari dapil Sulsel VII (Kabupaten Bone).

Anggota KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik, menegaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan KPU Sulsel untuk mendalami informasi terkait percakapan yang diduga melibatkan Ketua KPU Bone, Yusran Tajuddin, yang memerintahkan petugas ad hoc untuk menambah suara caleg tertentu pada pileg 14 Februari 2024.

"Saya sudah meminta Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu untuk mendalami informasi tersebut," ujar Idham kepada wartawan Harian Rakyat Sulsel, Rabu (29/5/2024).

Lebih lanjut, Idham, yang juga Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Barat, Papua Barat, Kalimantan Selatan, Aceh, Sulawesi Barat, dan Sumatera Selatan, menekankan bahwa tidak ada aturan yang membenarkan pemindahan atau perubahan suara partai politik menjadi suara calon anggota legislatif.

"Dengan demikian, jika terjadi hal yang menyimpang dari regulasi PKPU atau UU Pemilu, maka itu jelas merupakan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu dan konsekuensinya adalah pelanggaran pidana," tambah Idham.

Ia menegaskan bahwa siapa pun yang melakukan perubahan berita acara hasil perolehan suara di TPS atau merubah hasil rekapitulasi bisa terkena aturan tindak pidana pemilu.

Untuk diketahui, viral di grup WhatsApp bukti percakapan yang diduga melibatkan Ketua KPU Bone, Yusran Tajuddin, memerintahkan salah satu anggota PPK di Bone untuk menambah suara salah satu caleg provinsi dari Partai Gerindra, Andi Tenri Abeng.

  • Bagikan