Menanggapi hal ini, Idham Holik mengutip Pasal 476 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 yang berbunyi: "Laporan dugaan tindak pidana Pemilu diteruskan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau Panwaslu Kecamatan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak Bawaslu menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan tersebut diduga merupakan tindak pidana Pemilu."
Selain itu, Idham juga mengutip Pasal 505 UU No. 7 Tahun 2017 yang berbunyi: "Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)."
Pasal 535 UU No. 7 Tahun 2017 juga menyebutkan: "Setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak, dan/atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)."
Ketua KPU Bone, Yusran Tajuddin, yang dikonfirmasi pun membantah tudingan tersebut dan mempersilakan untuk melaporkannya ke Bawaslu agar diusut.
"Kalau persoalan yang beredar itu saya tidak bisa bertanggung jawab. Kalau pun misalnya ada yang dirugikan, silakan ke Bawaslu untuk konfrontasi apakah benar atau tidak soal ini, karena kalau saya jawab ya saya bilang tidak," ucapnya. (Yadi/B)