MAKASSAR, RAKYATSULSEL-- -- Seorang pemuda berinisial MJ (24) di Kota Makassar, diamankan Unit Reskrim Polsek Panakkukang usai terlibat kasus penikaman.
Perkelahian yang melibatkan MJ ini sempat terekam kamera CCTV hingga viral di sosial media. Dalam video beredar itu menampilkan tiga orang pria sedang berkelahi melawan satu pria.
Dari perkelahian tersebut, seorang pria bernama Kamaruddin (42) jadi korban penikaman MJ dan harus dilarikan ke rumah sakit (RS) Ibnu Sina atas luka tusuk senjata tajam jenis badik.
Peristiwa duel tiga lawan satu ini terjadi di Jalan Abadi, Kecamatan Panakkukang, Sabtu (25/5/2024) lalu, sekitar pukul 23.30 Wita.
Kapolsek Panakkukang, Kompol Muhammadi Muhtari mengatakan, kasus tersebut bermula saat korban atau Kamaruddin terlibat selisih paham dengan tiga terduga pelaku.
Selisih paham itu muncul saat salah satu dari tiga pelaku memprovokasi yang lainnya untuk melakukan perkelahian.
Namun, saat terjadi perkelahian, pelaku atau MJ mengeluarkan senjata tajam yang dibawanya lalu menusuk korban.
"Satu pelaku sudah diamankan di Polsek. Kejadiannya berawal dari pelaku tersebut memancing atau memprovokasi akhirnya muncul keributan diantara mereka," ujar Muhtari saat diwawancara, Selasa (28/5/2024).
Muhtari menyebut, akibat perkelahian itu korban terkena tusukan sebanyak dua kali pada bagian punggung dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.
"Masih di rumah sakit. Ada dua luka tusukan punggung," sebut Muhtari.
Saat ini, kata Muhtari, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini. Dimana dalam video beredar masih ada dua rekan MJ yang ikut melakukan penganiayaan.
"Pelaku yang lain kita masih melakukan pengejaran. Jajaran Opsnal masih di TKP untuk melakukan kegiatan tersebut," ungkapnya.
Adapun untuk motif utama perkelahian tersebut, mantan Kapolsek Wajo itu menegaskan dipicu oleh ketersinggungan atau terprovokasi.
"(Motif) Terprovokasi, ada selisih hingga muncul keributan," bebernya.
Atas perbuatannya, MJ yang telah diamankan di Polsek Panakkukang dijerat Pasal 351 dan 170.
"Ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan," kuncinya. (Ishak/B)