MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Puluhan kilogram narkotika berbagai jenis dimusnahkan Polda Sulsel bersama sejumlah lintas forkopimda Sulsel.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini berlangsung di halaman Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Rabu (29/5/2024) siang.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, yang memimpin langsung kegiatan ini menyebut barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan periode Januari sampai dengan April 2024.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini tangkapan periode Januari sampai April 2024," ujar Irjen Pol Andi Rian.
Ia menjelaskan, jenis barang bukti narkotika yang dimusnahkan ini mulai dari sabu sebanyak 30.944 gram atau 30,9 kilogram, kemudian ganja 6.800 gram atau 6,8 kilogram, termasuk ekstasi 38 butir.
Dijelaskan Andi Rian, dari berbagai jenis barang bukti yang diamankan ini total ada empat laporan polisi dengan jumlah tersangka sama, empat orang. Keempat tersangka ini merupakan pengedar barang haram tersebut.
Keempat orang pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati. Jadi semuanya dikategorikan pengedar atau bandar," ungkapnya.