Tindakan mereka yang tidak menandatangani penetapan APBDes berdampak fatal dan merugikan kepentingan umum. Akibat ulah anggota BPD ini, Pemerintah Kabupaten Takalar telah menerima teguran dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebanyak dua kali karena keterlambatan pencairan Dana Desa Tahap I (Pertama) Desa Panyangkalang.
"Kejadian ini juga berdampak pada proses pencairan Dana Desa tahap II (kedua) di Takalar, karena syarat pencairan Dana Desa tahap kedua bagi desa-desa lain yang telah cair tahap I (pertama) harus menunggu proses pencairan Dana Desa Panyangkalang rampung," tegas Fahmi.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Panyangkalang, Mahmud Daeng Nombong, membenarkan bahwa anggota BPD enggan menandatangani APBDes tersebut. Menurut Mahmud, terdapat regulasi yang tidak dijalankan oleh pihak Desa Panyangkalang yang menyebabkan BPD enggan menandatangani APBDes.
"APBDes ini tidak sesuai regulasi dengan tahapannya. Kami tidak serta merta menolak tanpa alasan, kami punya alasan kuat, terutama alasan kelembagaan, bukan pribadi. Setelah kami pelajari, APBDes yang diajukan oleh Pemdes Panyangkalang ternyata banyak yang tidak sesuai dengan usulan masyarakat," bantah Mahmud Daeng Nombong saat dikonfirmasi, Kamis (30/5). (Adhy)