Adapun para pelaku yang diamankan ini disebut masih dalam proses pemeriksaan lanjutan di Satreskrim Polrestabes Makassar. Satu orang yang membawa senjata tajam jenis busur bakal dijerat Undang-undang (UU) Darurat, Nomor 12 Tahun 1951.
Sebelumnya diberitakan, sekelompok pria mengendarai sepeda motor melakukan penyerangan terhadap warga yang sedang nongkrong. Aksinya terekam kamera pengawas atau CCTV dan videonya viral di medsos.
Dalam video yang beredar tampak puluhan remaja menggunakan sepeda motor diduga melakukan penyerangan terhadap warga yang sedang nongkrong. Sekelompok remaja tersebut melakukan penyerangan dengan membawa senjata tajam, mulai dari busur panah hingga badik. (Isak/B)