"Kehadiran pihak Kejaksaan Negeri sebagai pendampingan hukum tidak berarti mengintervensi persoalan teknis apalagi sampai melakukan pengaturan proyek. Jadi sekali lagi kami tegaskan bahwa sama sekali tidak ada intervensi dari APH, baik dari Kejaksaan Negeri maupun pihak Kepolisian dalam pengaturan proyek fisik di Dinas Pendidikan Tahun 2023," tegas Puang Anca.
Sebelumnya, Ketua LMRI Komda Bone menduga adanya oknum APH dari personel Tipikor Polres Bone berinisial Mul, dan oknum mantan Kepala Seksi (Kasi) Kejaksaan Negeri Bone berinisial WND, yang diduga terlibat dalam proyek tersebut.
"Ada sejumlah paket pekerjaan yang dikerjakan perusahaan atau kontraktor tertentu yang diduga ditunjuk oleh oknum personel Tipikor Polres Bone (Mul, inisial) dan oknum yang diduga mantan Kasi Kejari Bone (WND, inisial)," ujar Sri Ritaharty.
Ia merincikan bahwa paket yang diduga diambil oknum APH tersebut yakni Mul diduga di Dinas Kesehatan Kabupaten Bone, seperti pengerjaan Pustu, dan WND diduga di Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, seperti pembangunan sekolah.
Selain itu, Mul diduga mengarahkan KPA untuk belanja di e-katalog yang telah ditentukan dengan mengarahkan ke perusahaan tertentu.
Bahkan seorang mantan rekanan Dinas Kesehatan Kabupaten Bone yang tidak mau disebutkan namanya, menuturkan bahwa proyek yang berkontrak di Dinas Kesehatan Kabupaten Bone adalah perusahaan dari Soppeng, seperti CV. Musro dan CV. Kawanua. (Enal)