Perwakilan dari GABEL, Wisnu Gunawan, menyoroti Permedag 36 Tahun 2023 di mana Permendag ini membuat industri yang sudah mati suri kembali bergairah. Namun relaksasi impor melalui Permendag 8 Tahun 2024 membuat masa depan industri elektronik lokal menjadi tidak menentu.
Perwakilan dari APREGINDO, Hanaka Santoso, menyatakan bahwa hambatan impor harusnya dilakukan secara selektif, karena mengakibatkan Indonesia menjadi kurang kompetitif dibandingkan dengan negara lainnya terutama dalam rangka menjadi tujuan “Shopping Tourism”.
Hal senada juga disampaikan oleh perwakilan dari HIPPINDO, Noviantya Ayu, di mana selain upaya penegakan hukum terhadap impor ilegal, juga diperlukan upaya agar konsumen Indonesia tidak lari ke luar negeri.
Perwakilan API, Danang, menyatakan bahwa regulasi di Indonesia untuk melindungi serbuan produk impor telah cukup, namun lemah dalam penegakannya. Akibatnya masih banyak produk impor baik resmi maupun ilegal yang membanjiri pasar Indonesia. Hal ini memberikan tekanan yang luar biasa terhadap pelaku usaha dalam negeri, terbukti kontribusi manufaktur terhadap PDB Indonesia terus mengalami penurunan dalam 10 tahun terakhir ini.
Ke depannya, KPPU akan bersinergi dengan berbagai pihak terkait guna mendiskusikan langkah-langkah menghadapi ancaman terhadap industri dalam negeri akibat harga produk jadi impor yang sangat murah. KPPU berusaha melindungi industri dalam negeri maupun UMKM dari praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, sehingga industri domestik dapat tumbuh dan berkembang di tengah persaingan global.
Dengan kebijakan yang tepat dan implementasi yang efektif, Indonesia dapat mengoptimalkan manfaat dari perdagangan internasional dengan tetap melindungi dan mendukung pelaku usaha dan UMKM sebagai pilar utama perekonomian nasional. (Hikmah/B)