WAJO, RAKYATSULSEL - Pj Bupati Wajo, Andi Bataralifu mengikuti Penilaian Triwulan I sebagai Penjabat Bupati oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Laporan Triwulan ini merupakan laporan terhitung mulai di lantik sebagai penjabat dan setiap 3 bulan sekali Penjabat Kepala Daerah/Bupati se-Indonesia akan di evaluasi kinerjanya selama menjabat.
Andi Bataralifu sampaikan bahwa "Kegiatan Evaluasi Kinerja Pejabat Kepala Daerah oleh Kementerian Dalam Negeri RI, berdasarkan surat Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri nomor 800.1.14/2609/IJ
Andi Bataralifu, menjelaskan kegiatan Evaluasi Kinerja Pejabat Kepala Daerah merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 4 tahun 2023 tentang Pejabat Gubernur, Pejabat Bupati, dan Pejabat Walikota.
Khususnya pada pasal 20 yang menyebutkan bahwa Menteri Dalam Negeri melakukan evaluasi kinerja pejabat kepala daerah di seluruh Indonesia berdasarkan hasil pelatihan, pengawasan dan laporan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Pejabat Kepala Daerah, baik Gubernur, Bupati maupun Walikota.ungkap Andi Bataralifu
Saat evaluasi Pj Bupati Wajo Andi Bataralifu didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo Armayani, Asisten Il Andi Muh.Baso Iqbal, Asisten Ill Muh.Ilyas, Inspekrur Daerah Kab.Wajo Saktiar, Kadis Kominfotik Dwi Apryanto, Kadis Kesehatan Hj.Armin, Kadis Pendidikan H.Alamsyah, Kepala Bappelitbangda Andi Pallawaruka, Kadis Pertanian Muhammad Ashar, Kadis PUPR Andi Pameneri, Kadis Sosial H.Ahmad Jahran, Kadis Perkim Andi Aso Ashari, Kadis Perikanan Andi Ismirar Sentosa, Kadis PTSP H.Narwis, Sekretaris BPKPD Andi Sahlan, Kadis Nakertrans H. Karjono, Kabag Pemerintahan Nisrinah, Kabag Protokol Safaruddin, Kabag Perekonomian & SDA Andi Ramlan dan Tim Kerja
“Alhamdulilah kali ini Pj Bupati Wajo Andi Bataralifu telah hadir guna menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintah, Pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten Wajo. (*)