Temuan BPK: Retribusi Rp 5,6 Miliar Tak Disetor ke Kas Daerah

  • Bagikan
Penjabat Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh menerima laporan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan di kantor DPRD Sulsel, Rabu (29/5/2024)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pemeriksa Keuangan menemukan retribusi sebesar Rp 5,6 miliar tak disetor ke kas daerah Sulawesi Selatan pada periode 2023. Dari jumlah itu, sebanyak Rp 1,7 miliar miliar digunakan tanpa melalui mekanisme anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) dan tidak dipertanggungjawabkan melalui laporan keuangan tahun anggaran 2023.

Auditor Utama BPK RI, Laode Nusriadi mengatakan jumlah retribusi tersebut menjadi temuan yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK.

"Temuan itu menjadi salah satu catatan hasil audit laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2023," kata Nusriadi, Rabu (29/5/2024).

Nusriadi merinci, sumber retribusi yang tidak disetor ke kas daerah tersebut yakni pendapatan retribusi pelayanan pendidikan sebesar Rp 3,21 miliar dan pendapatan retribusi penjualan sawit sebesar Rp 2,46 miliar. Dia mengatakan, Pemprov Sulsel telah memiliki kebijakan pemungutan dan penyetoran retribusi daerah yang dilakukan oleh UPT terkait, tapi belum sepenuhnya berpedoman pada kebijakan tersebut.

BPK juga menemukan adanya realisasi belanja tambahan penghasilan pegawai (TPP) 2023 sebesar Rp 1,4 triliun. TPP ditetapkan berdasarkan keputusan gubernur tentang penetapan basic tambahan penghasilan pegawai dan besaran tambahan penghasilan pegawai berdasarkan kriteria bulan kerja, prestasi kerja, dan pertimbangan lainnya.

"Penetapan besaran TPP dalam keputusan Gubernur tersebut tidak sepenuhnya berpedoman pada peraturan gubernur tentang pemberian TPP PNS dan calon PNS sehingga terdapat kelebihan perhitungan TPP minimal sebesar Rp 156 miliar. Catatan ini harus menjadi perhatian Pemprov Sulsel dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah," ujar Nusriadi.

Temuan lain dari BKP adalah belanja barang dan jasa pada tahun 2023 sebesar Rp 37,68 miliar direalisasikan melebihi ketentuan yang terdiri dari dari belanja barang sebesar Rp 31,79 miliar, jasa Rp 0,56 miliar, belanja barang satuan operasional pendidikan sebesar Rp 0,93 miliar dan anggaran jasa Badan Layanan Umum Daerah (BLU) sebesar Rp 4,40 miliar.

"Pendapatan anggaran pendapatan tidak disusun berdasarkan data dasar yang relevan dan pencapaian sebelumnya," beber Nusriadi.

Selain itu, kata dia, penyusunan anggaran belanja daerah belum mempertimbangkan seluruh kewajiban pemda sesuai ketentuan perundang-undangan serta penginputan harga satuan barang pada dokumen melalui aplikasi sistem informasi pembangunan daerah tidak sesuai dengan standar satuan harga.

Meski menemukan laporan keuangan tersebut, namun BKP tetap mengganjar Pemprov Sulsel opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Penjabat Gubernur Sulsel, Zudan Arif Fakrulloh menyatakan segera membenahi kualitas tata kelola pelayanan publik, terutama dalam hal transparansi, kecermatan, dan kepatuhan dalam pengelolaannya.

“Kami harus berbenah memperbaiki tata kelola pelayanan publik, transparansi, kecermatan, dan kepatuhan sehingga bisa melahirkan akuntabilitas yang tinggi,” kata Zudan.

Menurut Zudan, pihaknya segera melakukan rapat bersama dengan jajaran Pemprov Sulsel untuk membenahi matriks yang menjadi temuan BPK tersebut.

“Langkah cepat harus dilakukan untuk menyikapi temuan-temuan tersebut," kata Zudan. (abu hamzah/B)

  • Bagikan