"Tujuan dari kolaborasi ini semata-mata untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja dengan memastikan tidak ada lagi perusahaan atau badan usaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya dan tidak membayarkan iuran yang tentunya akan berdampak pada manfaat yang akan diterima," ungkap Mintje.
BPJS Ketenagakerjaan saat ini melaksanakan lima program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Para pekerja, baik pekerja formal maupun non-formal, pekerja swasta maupun pemerintahan seperti petani, nelayan, ojek, tenaga honorer, aparat desa, dan jenis pekerja lainnya, wajib terdaftar pada program tersebut. (*)