BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kecelakaan Kerja Sebesar Rp70 Juta kepada Nelayan

  • Bagikan

TAKALAR, RAKYATSULSEL - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) menyerahkan santunan kepada ahli waris seorang nelayan yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di Kabupaten Takalar.

Santunan tersebut diserahkan oleh Kepala Bappeda Kabupaten Takalar didampingi oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Makassar pada acara Sharing Session Ombudsman RI bersama BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Takalar, Kamis, 31 Mei 2024.

Santunan yang diserahkan berupa manfaat jaminan kecelakaan kerja, yaitu uang tunai sebesar Rp 70.000.000 kepada ahli waris almarhum Melo DG Ngerang, yang meninggal akibat kecelakaan kerja saat sedang melaut.

Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Maluku, Mintje Wattu, menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya almarhum. Dia mendoakan agar keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan keikhlasan dalam menghadapi kepergian almarhum.

"Diharapkan santunan ini dapat memberikan bantuan finansial kepada ahli waris almarhum Melo DG Ngerang dalam menghadapi masa-masa sulit setelah kepergian almarhum," ungkap Mintje Wattu.

Mintje juga berharap agar seluruh nelayan, khususnya yang berada di Kabupaten Takalar, dapat terlindungi oleh Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sehingga risiko kecelakaan kerja dan kematian seperti yang dialami oleh almarhum dapat diminimalisir.

"Kami berharap agar seluruh nelayan dapat terlindungi oleh program ini," ujar Mintje. (*)

  • Bagikan