Sementara itu Tim Setjen DPR lebih menyoroti dan menggali tentang dampak dari Pencatatan KIK ini ke depannya, khususnya dari segi ekonomi dan perdagangan serta dari segi pelindungan hukumnya.
"Sulawesi Selatan sebagai salah satu provinsi dengan pencatatan KIK terbanyak menjadi lokasi penghimpunan data dan informasi kami terkait KIK ini", tutur Monika.
Dari hasil pertemuan tersebut, Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel sepakat untuk mendorong agar KIK memiliki Undang-Undang sendiri, termasuk dengan mengakomodir Indikasi Geografis agar masuk di UU KIK tersebut. Turut hadir pada kegiatan ini jajaran Subbidang Pelayanan KI dan JFT Analis KI beserta Analis Legislatif Setjen DPR, yakni Rasbin, Trias Palupi K., Lisbet dan Yosephus Mainake.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak menyampaikan bahwa pihaknya mendukung KIK agar memiliki payung hukum yang lebih kuat, yakni dalam bentuk UU untuk mengoptimalkan pembagian manfaat secara adil kepada masyarakat komunal. (*)