MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel bersama personel Satreskrim Polres Jeneponto, berhasil menangkap salah satu pelaku penikaman dua pemuda di Jalan Pammanjengang, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Senin (27/5/2024) lalu.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial AA (19), warga Desa Bungung Lompoa, Kabupaten Jeneponto. AA ditangkap di Jalan Paropo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Jumat (31/5/2024), usai menganiaya dua korban bernama Burhan (18), seorang pelajar dan Zaenal (23) seorang karyawan swasta.
Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika mengatakan, pelaku diamankan setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan didapatkan lokasi keberadaan pelaku yang sedang di wilayah Makassar.
"Setelah mengidentifikasi identitas salah satu pelaku, didapatkan informasi bahwa terduga pelaku (AA) sementara berada di salah satu kos di Jalan Paropo, Makassar. Anggota langsung menuju ke tempat tersebut dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan," kata Benny, Jumat petang.
Benny menjelaskan, dalam kasus ini ada tiga pelaku, namun dua pelaku lainnya masih dalam pengerjaan atau DPO. Identitas kedua pelaku tersebut telah dikantongi pihaknya, masing-masing RA dan WA.
Insiden penikaman yang menimpa dua korban ini, kata Benny, bermula saat korban Burhan melintas menggunakan sepeda motor di Desa Bungung Lompoa, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.
Saat melintas di wilayah tersebut, korban tiba-tiba diteriaki lalu dikejar oleh para pelaku. Korban yang panik kemudian tancap gas hingga terjatuh dari sepeda motornya.