MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Tempat Hiburan Malam (THM) W Super Club yang baru saja diresmikan oleh pengacara kondang Hotman Paris di kawasan Centre Point Of Indonesia (CPI) Makassar, Sulawesi Selatan, telah menjadi sorotan dan kontroversi. Berbagai pihak, termasuk Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Makassar, mengekspresikan penolakan terhadap kehadiran klub malam ini.
Aksi Damai dan Penolakan
Pada tanggal 1 Juni 2024, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Makassar mengadakan aksi damai di bawah flyover Kota Makassar sebagai bentuk penolakan terhadap W Super Club. Ketua Cabang PMII, Ma’ruf Pangewa, dengan tegas menyatakan penolakan tersebut. Menurutnya, kehadiran klub malam ini dapat menciderai citra baik warga Kota Makassar yang menghargai nilai-nilai adat dan budaya Bugis-Makassar.
Polemik dan Izin Usaha
Ma’ruf juga mengikuti perkembangan polemik terkait W Super Club. Klub malam ini diresmikan oleh Hotman Paris pada 27 Mei 2024. Namun, terungkap bahwa W Super Club tidak memiliki izin usaha sebagai tempat hiburan malam atau diskotik dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Oleh karena itu, PMII mendesak agar klub ini ditutup secara permanen.
Tuntutan Aksi
Massa aksi PMII Cabang Kota Makassar menuntut hal-hal berikut:
- Menolak keberadaan W Super Club di Kota Makassar.
- Mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengevaluasi dan menutup Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Makassar yang tidak sesuai prosedural hukum yang berlaku.
- Mengingatkan semua pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Makassar.