TAKALAR, RAKYATSULSEL – Unit Reserse Kriminal Polsek Polut berhasil menangkap tiga pelaku pencurian gula di PT. Sinergi Gula Nusantara, Kecamatan Polut, Kabupaten Takalar. Para tersangka yang ditangkap berinisial RH, JM, dan D.
Kapolsek Polut AKP H. Totok Rohyadi menyatakan, bahwa penangkapan ini dilakukan setelah menerima laporan dari perwakilan PT. Sinergi Gula Nusantara yang merasa dirugikan akibat pencurian tersebut.
"Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari pihak perusahaan yang melaporkan kehilangan gula sebanyak 96 karung," kata AKP H. Totok Rohyadi.
Menurut keterangan AKP H. Totok Rohyadi, ketiga pelaku mencuri gula dari gudang dan mengangkutnya menggunakan motor Viar. Kejadian ini diperkirakan terjadi sekitar bulan Februari lalu.
"Ketiga tersangka adalah karyawan harian di PT. Sinergi Gula Nusantara yang bertugas mengantar gula," tambahnya AKP H. Totok Rohyadi, minggu (02/06/2024).
Akibat pencurian ini, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 70 juta.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana yang mengancam dengan hukuman 7 tahun penjara," tutup Kapolsek. (Tiro)