"Untuk pupuk subsidi kan ada distributor hingga pengecer. Laporan lapangan menyebutkan ada perubahan harga sedikit karena biaya distribusi," kata Imran Jauzi.
TPH-Bun Sulsel melakukan pengawasan ketat agar pupuk subsidi bisa sampai ke masyarakat. Imran menyatakan hasil evaluasinya selalu dilaporkan ke Kementerian Pertanian (Kementan). Kementan kemudian berkoordinasi dengan Pupuk Indonesia untuk melakukan penindakan jika ada distributor atau pengecer yang nakal.
"Pengawasan memang ada. Sekarang kami sedang turun ke lapangan. Jika ada keluhan, kami kumpulkan dan sampaikan ke Kementan untuk koordinasi dengan Pupuk Indonesia. Kami turun evaluasi dan melaporkan hasilnya. Jika ada distributor yang nakal, izinnya bisa dicabut berdasarkan laporan kami," jelasnya.
Pemprov Sulsel sudah menetapkan HET untuk pupuk. Pupuk Urea dibanderol seharga Rp2.500 per kilogram, Pupuk NPK seharga Rp2.300 per kilogram, Pupuk NPK formula khusus seharga Rp3.300 per kilogram, dan pupuk organik dijual Rp800 per kilogram. (*)