MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Deportasi 37 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga warga Makassar karena berhaji secara ilegal masih menunggu informasi dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Arab Saudi.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan (Sulsel), Muhammad Tonang, menyampaikan hal ini saat diwawancara oleh Rakyat Sulsel di Asrama Haji Sudiang Makassar, Senin (3/5/2024).
Tonang menjelaskan bahwa beberapa fase akan dilalui oleh 37 WNI tersebut, dan KJRI biasanya akan melakukan pendampingan hukum terlebih dahulu.
"Kami akan menunggu informasi lanjut dari Kemenag RI mengenai apakah deportasi akan langsung dilakukan atau bagaimana. Tentu akan ada pendampingan hukum dari teman-teman KJRI," ujar Tonang.
Terkait data WNI yang diduga berasal dari Makassar, Tonang mengatakan pihaknya masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dari perwakilan Kemenag RI di Madinah.
"Kami masih menunggu informasi dari Kemenag RI yang melakukan pendampingan di Madinah. Kami belum tahu data lengkap jemaah, termasuk travel apa yang digunakan. Jadi kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari Kemenag pusat," terangnya.
Ia juga menekankan bahwa regulasi pengawasan terhadap penggunaan visa haji tahun ini sangat ketat diterapkan oleh pemerintah Arab Saudi.
"Kami sudah mengingatkan sejak awal, dalam dua bulan terakhir ini kami terus melakukan sosialisasi dan imbauan kepada seluruh masyarakat dan pengelola travel, terutama haji khusus, untuk tidak menggunakan visa selain visa haji," jelasnya.
Tonang menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan perhatian khusus jika WNI tersebut diorganisir oleh travel resmi dari Sulsel. "Mudah-mudahan ini bukan travel yang berizin," tutupnya. (Abu/B)