Bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp tersebut viral dengan kontak atas nama Yusran yang meminta penambahan suara salah satu caleg provinsi dari Partai Gerindra, Andi Tenri Abeng.
Sebelumnya, Anggota KPU RI telah memerintahkan KPU Sulsel untuk menelusuri dugaan pelanggaran tersebut.
"Saya sudah meminta Anggota KPU Provinsi Sulsel untuk mendalami informasi tersebut. Siapapun yang melakukan perubahan berita acara hasil perolehan suara di TPS atau merubah hasil rekapitulasi bisa terkena aturan tindak pidana Pemilu," tegas Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Barat, Papua Barat, Kalimantan Selatan, Aceh, Sulawesi Barat, dan Sumatera Selatan.
Jika dugaan pelanggaran ini terbukti, pelaku akan segera diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurut pasal 476 ayat (1) Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, laporan dugaan tindak pidana Pemilu dapat diteruskan ke Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau Panwaslu Kecamatan untuk diserahkan kepada pihak kepolisian.
Selain itu, pasal 505 menyebutkan bahwa anggota KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang lalai hingga mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.