JAKARTA, RAKYATSULSEL - Sebanyak 12 Kades/Lurah dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dianugerahi predikat Non Litigation Peacemaker (NLP), yaitu anugerah berupa titel non akademik NL.P yang diberikan kepada Kepala Desa dan Lurah yang telah mengikuti dan lulus Paralegal Academy.
Paralegal Academy merupakan kegiatan pembekalan kompetensi paralegal kepada peserta untuk menyelesaikan sengketa atau permasalahan hukum di desa/kelurahan yang dipimpinnya.
Adapun 12 Kepala Desa/ Lurah tersebut yakni Kepala Desa Namang Bangka Tengah (Zaiwan), Kepala Desa Keciput Belitung (Pratiwi Perucha), Kepala Desa Mekar Jaya Belitung Timur (Syamsudin), Kepala Desa Airbara Bangka Selatan (Muklis Insan), Kepala Desa Karya Makmur Bangka (Barwu Arkoni), serta Kepala Desa Air Limau Bangka Barat (Mexsi Diansah).
Lalu Kepala Desa Sekar Biru Bangka Barat (Munarfarzah), Lurah Sinar Bulan Pangkalpinang (Teguh Arifianto), Lurah Sungailiat Bangka (Farid Anshary), Lurah Gedung Nasional Pangkalpinang (Suwanti), Kepala Desa Bakam Bangka (H. Mashur), serta Kepala Desa Nangka Bangka Selatan (Bayumi AR).
Kakanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto mengatakan bahwa pihaknya semula telah mengusulkan sebanyak 42 Kades/ Lurah di Babel untuk ajang PJA tersebut. Namun dari seleksi tingkat nasional yang dipilih hanya 12 orang.
"Jumlah tersebut meningkat dari tahun lalu yang hanya diikuti 3 perwakilan dari Babel," kata Kakanwil Harun Sulianto.