Apalagi kata dia, hal itu sudah disampaikan pada saat manasik haji oleh para petugas haji daerah, dan beberapa konsekuensi sudah disampaikan termasuk akan dikenakan denda bagi para JCH yang membawa air zam-zam dalam koper.
Ia menyampaikan, jika para JCH masih merasa kurang dari jatah masing-masing yang akan dibagikan oleh petugas haji daerah, mereka bisa melakukan pembelian di Koperasi Asrama Haji Sudiang.
Bahkan kata dia, pembelian itu tidak diberikan batasan jika memang akan menjadikan air zam-zam sebagai buah tangan untuk keluarga.
Ia juga menyampaikan masyarakat juga bisa membeli air zam-zam di Asrama Haji Sudiang tanpa harus ada syarat. “Jadi masyarakat juga bisa langsung beli di koperasi,” pungkasnya. (Abu/B)