"Mereka diduga tidak tinggal di rumah jabatan, kok dianggarkan lagi tahun ini, kemarin- kemarin kan sudah bermasalah lantaran tidak tinggal di rumah jabatan baru mendapatkan anggaran makan minum, bahkan juga sebelumnya sudah menjadi temuan BPK dan ditangani pihak penegak hukum, "tambahnya.
Pihak Sekretariat DPRD Jeneponto, khususnya Kepada Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat DPRD Jeneponto, Muhammad Yusuf yang dikonfirmasi awak media, membenarkan bahwa anggaran makan minum pimpinan DPRD Jeneponto untuk tahun 2024 ini sebesar Rp1,8 Miliar, namun untuk teknis pelaksanaan makan minum tersebut pihaknya tidak mengetahui.
"Sebaiknya langsung ke pimpinan DPRD saja, kalau kami di Sekretariat, ya mengenai administrasinya saja, misalkan mengenai kuwitansinya, laporannya, setiap minggunya, dua minggu, itu mami kita siapkan laporannya. Kalau ada masalah anunya silahkan ke pimpinannya, "tutup Muhammad Yusuf.
Dengan dipersoalkannya kembali anggaran makan minun pimpinan DPRD Jeneponto oleh sejumlah pihak, tidak menutup kemungkinan anggaran Mamin ini berpotensi menjadi kasus dugaan pelanggaran hukum. (Zadly)