JENEPONTO, RAKYATSULSEL - Kegiatan pengadaan barang dan jasa makan minum atau Mamin pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto, tahun anggaran 2024 kembali dipersoalkan.
Lembaga Swadaya Masyarakat Anak Purna Adhyaksa, Kabupaten Jeneponto mempertayakan adanya anggaran sebesar Rp1,8 Miliar oleh Sekretariat DPRD Jeneponto untuk kegiatan makan minum 3 orang pimpinan DPRD pada tahun 2024 ini.
Menurut Anggota Tim Investigasi Lapangan Lembaga Swadaya Masyarakat Anak Purna Adhyaksa Kabupaten Jeneponto, Mustaufa kepada Rakyat Sulsel, Selasa (4/6/2024) siang, tiga orang pimpinan DPRD yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II dinilai tidak layak untuk mendapatkan anggaran makan minum lantaran ketiganya diduga tidak tinggal di rumah jabatan.
"Anggaran makan minum pimpinan DPRD diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP 18 tahun 2017 dan Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto nomor 3 tahun 2017, yang dimana makan minum pimpinan itu di rumah jabatan, bukan di tempat lain, atau di rumah pribadi, sementara yang kita ketahui para pimpinan tersebut diduga tidak tinggal di rumah jabatan," ujar Mustaufa.
Lebih jauh, Mustaufa mengungkapkan bahwa anggaran makan minum pimpinan DPRD Jeneponto pada tahun sebelumnya (tahun 2021, 2022 dan 2023) sudah bermasalah, dan sempat menjadi temuan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bahkan juga pernah ditangani oleh pihak penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Jeneponto.