Ini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan Terkait Anggota PPK Sinjai yang Tidak Dicover Jaminan Kecelakaan Kerja

  • Bagikan
Logo BPJS Ketenagakerjaan

Selanjutnya keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja Antara lain penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja dan pekerja yang didiagnosis menderita penyakit akibat kerja berdasarkan surat keterangan dokter berhak atas manfaat JKK meskipun hubungan kerja telah berakhir.

Selanjutnya ada penyakita Akibat Kerja sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 meliputi jenis penyakit yang disebabkan pajanan yang disebabkan faktor yang timbul dari aktivitas pekerjaan, berdasarkan sistem target organ, Kanker akibat kerja, Spesifik lainnya.

Adapun beberapa penyakit Akibat Kerja Antara lain terjadi pada populasi pekerja, penyebabnya spesifik dan adanya paparan di tempat kerja merupakan hal yang penting. Sedang Penyakit Akibat Hubungan Kerja yakni terjadi pada populasi penduduk, Penyebab multi faktor dan Paparan di tempat kerja.

Setelah Petugas melakukan wawancara dan pendalaman terkait kasus tersebut dan mengetahui bahwa yang bersangkutan pingsan karena kelelahan saat bertugas menjadi PPK pada tanggal 14 Februari 2024. serta merujuk atas beberapa regulasi diatas, jelas bahwa kejadian tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai kecelakaan kerja ataupun penyakit akibat kerja karena tidak ada unsur ruda paksa ataupun paparan yang mengakibatkan cidera atau luka yang mengakibatkan penyakit.

"Penanganan medis untuk Azwar Anas dijaminkan oleh BPJS Kesehatan dengan diagnosa stroke. BPJS Ketenagakerjaan senantiasa memastikan akan memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh peserta yang mengalami risiko Kecelakaan Kerja maupun Penyakit Akibat Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna memastikan perlindungan yang tepat bagi seluruh peserta," tegas Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Maluku, Mintje Wattu. (Hikmah/A)

  • Bagikan

Exit mobile version