MAKASSAR, RAKYATSULSEL - BPJS Ketenagakerjaan memberikan tanggapan terhadap dugaan adanya anggota PPK Kabupaten Sinjai, Azwar Anas yang tidak mendapatkan pelayanan Jaminan Kecelakaan Kerja.
Berdasarkan Laporan yang diterima, menjelang pemilu 14 Februari yang lalu, yang bersangkutan mengalami kelelahan, namun tetap menjalankan tugas. Yang bersangkutan kemudian jatuh pingsan dan dilarikan ke Puskesmas, lalu dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Sinjai.
Untuk menjawab permasalah tersebut, berdasarkan beberapa Peraturan terkait Kecelakaan Kerja maupun Penyakit Akibat Kerja antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015, peraturan ini tertera pada Pasal 1 Nomor 1 yang berisi Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Selanjutnya ada pada Pasal 1 Nomor 6 berisi Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Ada pula Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.
Di Pasal 7 ayat 1 mengatakan, Kecelakaan Kerja harus memenuhi adanya unsur ruda paksa yang dibuktikan dengan adanya cidera/jejas atau luka pada tubuh manusia akibat suatu peristiwa atau kejadian. Sedang di pasal Pasal 7 ayat 2 yakni
Kecelakaan yang terjadi akibat kerja dan/atau di Tempat Kerja dan kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju Tempat Kerja atau sebaliknya melalui jalan yang biasa dilalui atau wajar dilalui.
Selanjutnya kecelakaan yang terjadi pada saat menjalankan tugas atau perjalanan dinas atas perintah dan/atau kepentingan perusahaan dan/atau pemberi kerja atau ada kaitannya dengan pekerjaan. Berikutnya kecelakaan yang terjadi pada saat waktu kerja dan waktu istirahat kerja karena melakukan hal-hal penting dan/atau mendesak atas seizin atau sepengetahuan Pemberi Kerja, PAK dan meninggal dunia mendadak akibat kerja.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pelayanan Kesehatan Penyakit Akibat Kerja Pasal 1 Ayat 1 yaitu penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja.