MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Perumda (PD) Pasar Makassar bertindak tegas kepada 17 Ruko yang ada di Pasar Panakkukang, Makassar lantaran memiliki tunggakan pembayaran jasa pengelolaan dan Kartu Izin Berjualan (KIB).
Sikap tegas ditunjukkan PD Pasar Makassar dengan melakukan penyegelan. Dari 17 ruko yang menunggak, 13 ruko diantaranya disegel, Selasa (4/6)
Kabag Ketertiban dan Keamanan Perumda Pasar Makassar Raya, Jaenul, S.Sos mengatakan, ada 13 ruko di antaranya dilakukan penyegelan secara permanen. Alasannya, sudah tidak beroperasi dan pemilik ruko tidak diketahui keberadaannya.
Sedangkan, 4 ruko lainnya telah melakukan pembayaran secara berangsur dan para pemilik ruko telah menandatangani surat pernyataan pelunasan hingga akhir Desember 2024 nanti.
“Ada 13 yang terpaksa kami segel secara permanen karena tertutup dan keberadaan pemilik tidak diketahui keberadaannya. Meskipun demikian kami tetap menunggu. Agar pemiliknya datang dengan beritikad baik untuk melunasi tunggakan," ujar Herman.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Pendapatan Perumda Pasar Makassar, Muhammad Lutfy Gunawan mengaku sebelum melakukan penindakan penyegelan, pihaknya telah melakukan sosialisasi terlebih dahulu, setelah itu melayangkan surat peringatan (SP) satu hingga SP tiga dan terakhir menerbitkan surat perintah penyegelan yang telah mendapat persetujuan dari Direksi.
"Kami selalu mengingatkan kepada para pedagang terkait dengan kewajibannya itu. Dan akan kami ambil alih jika kewajiban tidak dilunasi," ucap Lutfy.
Sehingga, Lutfy menegaskan penindakan ini sudah sesuai SOP sebagaimana dicantumkan dalam Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2001 tentang pembentukan perumda pasar Makassar dan Perda No 12 Tahun 2004 tentang pengurusan pasar dalam daerah Makassar.
Serta, Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar No 1 Tahun 2004 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Perda No 12 Tahun 2004 tentang pengurusan pasar termasik mekanisme penyegelan. (Shasa/B)