Pro Kontra Tapera, Begini Tanggapan Pengamat Ekonomi Unismuh

  • Bagikan
ILUSTRASI

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kebijakan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang kembali digaungkan Jokowi mengundang pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang ditetapkan pada 20 Mei 2024 dimana program ini mengharuskan adanya potongan gaji pekerja sebesar 2,5 persen setiap bulannya. Simpanan Tapera ini berlaku wajib bagi PNS, TNI, Polri, pekerja BUMN, BUMN, swasta, hingga pekerja mandiri.

Pro dan kontra muncul sebab sebagian pihak berpendapat bahwa perluasan kepesertaan Tapera dapat mengatasi backlog perumahan, sementara lainnya menganggap kebijakan ini sebagai beban yang sia-sia, terutama bagi mereka yang tidak memiliki rencana memiliki rumah dalam jangka waktu dekat.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Ekonomi Unismuh, Abdul Muttalib Hamid angkat bicara terkait program tersebut.

Muttalib menjelaskan, Tapera merupakan program pemerintah yang bertujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi masyarakat, khususnya mereka yang berpenghasilan rendah.

"Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat memiliki rumah dengan cara menabung secara periodik," ucapnya, Selasa (4/6/2024).

Meski demikian, Abd Muttalib menggarisbawahi efisiensi program ini agar tidak menambah orang miskin baru.

"Dampak program Tapera terhadap masyarakat khususnya mereka yang dibawah garis kemiskinan masih perlu dipertanyakan. Sementara program ini dapat membantu masyarakat memiliki rumah, potongan gaji dapat menambah beban para pekerja dan mengganggu pendapatan mereka. Oleh karena itu, perlu diperhatikan bagaimana program ini dapat diterapkan secara efektif dan tidak menambah orang miskin baru," tegasnya. (Hikmah/B)

  • Bagikan

Exit mobile version