MAKASSAR, RAKYATSULSEL-- Forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai melakukan pengawasan dan menertibkan Tempat Hiburan Malam (THM) di beberapa tempat di Kota Makassar, utamanya yang berkedok kafe dan resto.
Penertiban ini diduga sebagai buntut polemik kehadiran W Super Club Makassar milik pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Mengingat sejak club malam tersebut dibuka, mulai dari organisasi agama, tokoh agama, hingga sejumlah organisasi masyarakat (ormas), ramai-ramai menyuarakan penolakan hingga menggelar demonstrasi.
Salah satu kafe yang ditindaki yakni Kafe The Sultan PooL and Eatery yang terletak di dekat pemukiman warga Kompleks BTN Tritura, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Dalam penindakan ini, Satpol PP dan Polrestabes Makassar bersama unsur forkopimda lainnya menyegel alat musik kafe, Senin (3/6/2024) malam.
Penyegelan dilakukan karena kafe tersebut diduga melanggar izin usaha dan menyediakan hiburan live music serta Disc Jokey (DJ) tanpa izin diskotik.
Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin saat dikonfirmasi membenarkan penyegelan alat musik kafe tersebut. Hanya saja, saat dilakukan razia dan penyegelan, pihaknya hanya mendampingi Satpol PP Makassar.
"Kegiatan itu dilakukan Satpol PP dan Dinas Pariwisata Kota Makassar, Polrestabes hanya mendampingi saja," kata Wahid, Selasa (4/6/2024).
Dijelaskan Wahid, hasil dari razia yang dilakukan cafe tersebut untuk sementara diberhentikan operasinya hingga kelengkapan administrasi dilengkapi.
"Ternyata hanya izin kafe tapi kegiatannya ada live musik, semacam diskotik, itu tidak sesuai," tuturnya.
Sementara, Kasatpol PP Kota Makassar, Ikhsan NS mengatakan, razia tersebut dilakukan atas dasar laporan masyarakat.
"Jadi ada laporan masyarakat, ini kaitannya dengan yang viral W Super Club itu," kata Ikhsan.
Ikhsan menyebut, razia yang dilakukan merupakan imbas dari hebohnya penolakan kehadiran tempat hiburan malam (THM) W Super Club di Makassar.
"Kita cek di lokasi kesesuaian izinnya, karena informasinya di sana ada kayak DJ, artinya tidak sesuai dengan KBLI-nya (klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia), perizinanannya," ucapnya.
Ikhsan bilang, pihak Satpol PP bersama Kepolisian turun melakukan razia untuk memberikan ketentraman dan ketertiban.
"Potensi itu yang kita cek," terangnya
Pada razia itu, alat musik DJ kafe yang dipastikan tidak mengantongi izin diskotik disegel dengan menggunakan garis polisi.
"Iya disegel alat DJ-nya. Cuma itu yang tidak sesua KBLI-nya, kalau restonya silakan. Belum ada izin diskotiknya, itukan kalau DJ sudah diskotik," sebutnya.
Saat melakukan penyegelan, Ikhsan menuturkan bahwa pihak manajemen The Sultan bersikap kooperatif.
"Kita mengingatkan pelaku usaha THM untuk disesuaikanlah perizinannya. Jika tidak sesuai itu akan terkait dengan ketentraman dan ketertiban kita wajib mengingatkan. Silakan berusaha cuma jangan ada dilanggar," kuncinya. (Isak/B)