Sedangkan penerima kuasa lahan, Abdullah Syukur Dasman dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Begitu juga dengan Abd Rahim, terdakwa pemilik lahan dituntut penjara 8 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp4 miliar subsider 4 tahun penjara.
JPU Kejari Makassar, Muh Yani mengatakan, pembacaan tuntutan untuk lima terdakwa kasus dugaan korupsi penyimpangan pembebasan lahan industri persampahan berbasis energi telah dibacakan 30 Mei lalu.
Dalam tuntutan kelima terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Sebagaimana dakwaan primair.
"Sidang selanjutnya rencananya digelar Kamis besok (6/6/2024). Agendanya pembelaan dari terdakwa," ujar Ahmad Yani pada wartawan.
Untuk diketahui, kasus ini bermula pada tahun 2012, dimana Pemkot Makassar melalui Sekretariat Kota Makassar, Bagian Tata Pemerintahan memiliki anggaran yang bersumber dari APBD untuk pengadaan tanah sarana umum tempat pembuangan akhir sampah sebesar Rp3.500.000.000.