Dimana hasil dari pengadaan tanah tersebut nantinya akan digunakan untuk pembangunan industri pengolahan sampah di Kelurahan Tamalanrea Jaya.
Selanjutnya Walikota Kota Makassar yang saat itu dijabat Ilham Arief Sirajuddin (IAS) kemudian menerbitkan Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 590.05/452/Kep.III/2012, tanggal 8 Maret 2012,, tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Kota Makassar Tahun Anggaran 2012, 2013 dan 2014.
Bahwa pembebasan lahan dalam rangka untuk pembangunan industri pengolahan sampah di Kelurahan Tamalanrea Jaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Makassar pada tahun 2012, 2013, dan 2014 dalam hal ini M Sabri sebagai Kepala Bagian Tata Pemerintahan selaku PPTK, Muh Yarman AP selaku Camat Tamalanrea, dan Iskandar Lewa, selaku Lurah Tamalanrea Jaya dilakukan tanpa dokumen perencanaan dan juga tanpa penetapan lokasi.
Namun pembebasan lahan tersebut diduga dikerjakan tanpa dilakukannya penelitian dan inventarisasi atas tanah terlebih dahulu, tanpa penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan, serta dokumen yang mendukungnya, tidak atau tanpa lembaga atau tim penilai tanah.
Sementara untuk pembebasan lahan sendiri dilakukan secara bertahap, pada tahun 2012 luas lahan yang dibebaskan adalah 5.833 M2 dan nilai pembebasan lahan tersebut sebesar Rp3.499.000.000, (DPA , Rp3.520.250.000)