MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemerintah Sulawesi Selatan terus mempersiapkan diri dalam menyambut pemilihan kepala daerah serentak 27 November 2024. Sukses dalam mengawal pemilu Februari lalu, pemerintah terus mencari formulasi agar agenda politik mendatang bisa berjalan dengan sukses.
Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Junimart Girsang menyampaikan Sulsel harus lebih jeli lagi dalam proses persiapan pilkada terutama pada hal yang rentan menjadi pemantik kisruh. Salah satunya, kata dia, proses perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), hal itu tentu merujuk pada kasus yang terjadi pada beberapa wilayah di Indonesia pasca pemilu 14 Februari 2024 lalu.
“Karena hampir di semua daerah pemilu kemarin permasalah terjadi di PPS dan PPK bahkan prosesnya sudah sampai pada jenjang Mahkamah Konstitusi,” ujar Junimart saat melakukan kunjungan spesifik di kantor gubernur Sulsel, Selasa (4/6/2024).
Menurut dia, beberapa kasus yang melibatkan PPK dan PPS sampai saat ini masih menjalani proses di Mahkamah Konstitusi, seperti kasus penggelembungan suara yang dilakukan oleh oknum PPS. Integritas menjadi taruhan pada proses perekrutan PPS dan PPK pada masing-masing wilayah, pun di Sulsel.
“Saya katakan PPK dan PPS ini merupakan ujung tombak penyelenggaraan pemilu yang tidak boleh dibeli,” ujar Junimart.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengatakan, pelanggaran dan kericuhan yang disebabkan oleh PPS dan PPK merupakan gambaran nyata dari ketidak kompakan para penyelenggara Pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Menurut dia, KPU dan Bawaslu terkesan tak solid, sebab beberapa temuan Bawaslu kerap tak terkonfirmasi dengan baik bersama pihak KPU.
“Bagaimana mungkin Bawaslu bisa mengawasi KPU sementara Bawaslu punya temuan saat akan dikonfirmasi dan mengklarifikasi, KPU tidak memiliki data,” imbuh dia.
Menurut Junimart, Sulsel selalu masuk dalam zona merah sehingga menjadi peringatan untuk semua pihak agar segera mempersiapkan antisipasi pemicu kisruh.
Mengenai pencatatan sipil, Junimart meminta kepada Penjabat Gubernur Sulsel, Profesor Zudan Arif Fakrulloh untuk memberikan edukasi, apalagi Zudan merupakan sosok yang tuntas pada pencatatan Sipil.
Terkait dengan putusan Mahkamah Agung soal batasan usia calon kepala daerah, Junimart mengatakan, pihaknya masih akan mempertanyakan dalam rapat bersama dengan penyelenggara pemilu.
“Kami tidak bisa mendahului melalui media untuk berbicara mengenai hal itu. Tapi, akan kami bahan dalam rapat resmi bersama KPU dan Bawaslu,” kata legislator berlatar belakang pengacara itu.
Untuk informasi, batas usia calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 ini minimal 30 tahun untuk gubernur dan wakil gubernur, saat dilantik. Sementara untuk calon bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota paling rendah 25 tahun.
Junimart menyoroti keputusan yang telah diambil oleh Mahkamah Agung mengenai penetapan batas usia tersebut menurutnya sebagai seorang hakim tentunya dapat bekerja sesuai dengan porsi.
“Walaupun sesungguhnya kami sudah bisa memberikan clue. Clue itu bagaimana seorang hakim itu bisa memutuskan di luar dari kewenangan yaitu memutuskan kejadian yang akan terjadi di depan," imbuh dia.
Adapun Zudan mengatakan saran dan masukan rombongan Komisi II DPR RI akan menjadi catatan, saran, dan masukan untuk segera dijalankan. Mantan Penjabat Gubernur Sulbar itu mengatakan, pihaknya akan memberikan dukungan penuh kepada masing-masing penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu, pun dengan pihak keamanan TNI dan Polri.
“Kami akan terus meningkatkan koordinasi bersama aparat keamanan, KPU dan Bawaslu. Jadi yang namanya pilkada, penyelenggara utamanya adalah KPU dan Bawaslu, maka di dua institusi ini pekerjaan besar. ini harus diselenggarakan dengan kerangka yang terbaik, nah tugas provinsi adalah membantu,” ujar Zudan.
Faktor pendukungnya pun akan segera dilakukan pemenuhan baik, pendanaan, sarana-prasarana dan dukungan kepada Sumber Daya Manusia yang bertugas pada stakeholder terkait yang terlibat dalam pilkada nanti, termasuk penyaluran logistik pemilu pada wilayah yang sulit terjangkau.
Terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Selatan, M. Iqbal Suhaeb,menyampaikan di Sulsel saat ini terdapat 6,6 juta orang lebih yang termasuk dalam jumlah Wajib E-KTP.
Ia membeberkan, dari jumlah tersebut masih tersisa 3,09 persen yang belum melakukan perekaman E-KTP sekira 213 ribu orang.
“Yang sudah melakukan perekaman itu sudah mencapai 96, 91 persen,” kata Iqbal.
Dia menyampaikan beberapa kendalanya adalah jaringan yang lemah atau hilang jika berada pada daerah terpencil dan kepulauan.
“Kesadaran masyarakat yang masih kurang terkait pentingnya kepemilikan administrasi kependudukan,” ujarnya.
Selanjutnya, letak geografis yang menghambat mobilitas, bak bahan dan tenaga yang bertugas untuk perekaman E-KTP.
“Kurang dana pendukung, serta sarana dan prasarana yang sudah tua,” imbuh dia. (abu hamzah/C)