Terciduk Parkir Di Bawah Rambu Larangan, Kasat Lantas Parepare Ingatkan Pengendara Sanksi Hukum

  • Bagikan

PAREPARE, RAKYATSULSEL - Seorang perempuan pengendara sepeda motor kedapatan petugas Sat Lantas Polres Parepare, sedang parkir kendaraan di bawah rambu larangan parkir.

Kejadian tersebut saat Bripka Vincensius Sanches, Petugas Sat Lantas Polres Parepare, melakukan pemantauan dan himbauan di Jalan Bau Massepe, tepatnya di depan Swalayan Sejahtera, Rabu (5/6/2024) pagi.

Kasat Lantas Polres Parepare AKP Adnan Leppang, mengingatkan kembali para pengguna kendaraan agar taat ketentuan berlalu lintas.

"Parkir dibawah rambu larangan parkir itu dapat di kenakan sanksi hukum, aturannya di atur dalam pasal 118 UU 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan Yo pasal 278 ayat 3 UU 22 tahun 2009," jelas AKP Adnan Leppang mewakili Kapolres Parepare.

Adnan Leppang menguraikan, jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menerangkan bahwa, parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya", sementara, berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.”

" Mungkin masih banyak dari pengguna kendaraan yang tidak mengetahui, namun pun demikian, kami jajaran Sat Lantas Polres Parepare mengingatkan bahwa sewaktu - waktu kami akan lakukan penindakan tegas terhadap pengguna kendaraan yang parkir di bawah rambu larangan parkir," Kata Adnan mengingatkan.

Langkah ini kata Adnan, untuk mewujudkan Lalu Lintas adalah Cerminan Budaya Bangsa.

"Jika kita semua tertib, maka yang akan kita tuai adalah berbagai hal yang bermanfaat, misalnya tercipta keteraturan dan kenyamanan berlalu lintas, terlahir generasi yang taat hukum, angka laka lantas dapat di tekan semaksimal mungkin, dan banyak hal bermanfaat lainnya," Pungkasnya.(Yanti)

  • Bagikan

Exit mobile version