Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Energi Subsidi, Polda Sulsel: Dibutuhkan Kerjasama Semua Pihak

  • Bagikan
Penjualan Gas Bersubsidi

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto memberikan tanggapan terkait upaya pencegahan penyalahgunaan energi subsidi khususnya BBM jenis solar dan LPG 3 Kg. Beliau berpendapat, dibutuhkan kerjasama antar semua pihak dalam mengawal produk energi ini agar subsidi tepat sasaran.

Didik menegaskan, semua pihak sebaiknya ikut serta dalam mengawal proses distribusi produk energi. “Dalam hal ini kepolisian memberikan sanksi kepada pelanggar hukum (penyalahunaan energi subsidi),” bebernya di salah satu kanal Youtube belum lama ini.

Terkait dengan penegakan hukum terhadap tindakan penyalahgunaan energi subsidi, mencoba memberikan persepsi. Secara filosofi terang didik, hukum adalah etika dan moral.

“Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan energi subsidi ini bukan hanya tugas kepolisian, tapi tuga kita semua. Yang perlu kita pahami adalah mindset kita, penegakan yang benar adalah dengan cara melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran etika dan moral,” urainya.

Didik menjabarkan kalau seseorang memiliki etika dan moral berarti memiliki kesadaran terhadap produk subsidi. Kalau merasa tidak berhak, berarti sadar untuk tidak menggunakan produk subsidi tersebut yang sebenarnya diperuntukkan bagi kalangan tertentu.

Lebih lanjut Didik menambahkan, dalam pencegahan penyimpangan solar subsidi dan LPG 3 Kg ini harus ada Kerjasama.

“Mulai dari kewenangan untuk mensuplai. Misalnya mensuplai ke SPBU. Nah SPBU ini dapatnya berapa perhari, misalnya 5 ton. Tapi tiba-tiba bertambah. Disini harus kita evaluasi. Apakah ada penambahan jumlah kendaraan dari hari kemarin. Kalau tidak ada, harus dievakuasi dari permintaan itu, jangan ditambah dan harus jelas alasan penambahannya. Itu yang pertama,” bebernya.

Kedua sambung Didik, setelah SPBU tersebut menambah harus ada yang bertanggung jawab. Pertama pemilik SPBU dan kedua adalah karyawan. Kalau pemilik SPBU mengetahuinya, harus buat suatu perjanjian apabila melakukan penjualan subsidi pada orang yang tidak berhak, maka mereka harus diberikan sanksi.

“Yang bisa memberikan sanksi adalah pemilik SPBU. Jadi pemilik SPBU patut tau siapa yang berhak memperoleh BBM subsidi. Misalnya, ada tangki yang dimodifikasi dan diisi BBM subsidi, kan itu akan ketahuan. Harusnya isi mobil itu sekian, kenapa isinya sekian,” bebernya.

Disitulah lanjut Didik, peran pihak SPBU. Bagaimana caranya, pihak SPBU harus beritahu mereka (masyarakat) kalau tidak mau membeli BBM sesuai peruntukannya, akan dilaporkan ke penegak hukum. Selama ini tidak pernah karyawan SPBU melapor ke polisi.

Sejak diberlakukan program subsidi tepat melalui mekanisme pembelian solar menggunakan barcode, oknum pelaku ikut menjalankan modus operandi baru. Didik menyebut di pedesaan ada modus penyewaan barcode. Masyarakat di pedesaan bahkan yang tidak memiliki kendaraan, oleh pelaku diakomodir untuk membuat barcode.

“Yang pertama adalah sewa barcode, yang kedua adalah sewa mobil,” jelasnya. (Armansyah/rls)

  • Bagikan