Kejari Luwu Musnahkan Barang Bukti, Termasuk Sabu 11 Gram

  • Bagikan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu musnahkan sejumlah barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap.

LUWU, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu musnahkan sejumlah barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan barang tindak pidana itu dipimpin langsung Kepala Kejari Luwu Zulmar Adhy Surya di Kantor Kejari Luwu, Jalan Merdeka Selatan, Kelurahan Senga Selatan, Kecamatan Belopa pada Kamis 6 Juni 2024.

“Jadi barang bukti yang dimusnahkan ini didominasi kasus narkotika, yang jumlahnya mencapai 11,84 gram,” ujar Kasi Barang Bukti Kejari Luwu, Kartika, dalam keterangannya.

Kartika menyebut, bahwa selain kasus narkotika, pihaknya juga memusnahkan obat terlarang hasil tindak pidana lainnya.  

Adapun barang bukti dari berbagai perkara antara lain seperti narkotika Jenis Shabu total 11,8402 gram (61 Shacet), Bong (alat hisap),3 buah, Sachet Kosong 3 buah, Sachet Bekas Pakai 4 buah, Pipet (sendok sabu) : 10 buah, Pireks, 3 buah, Pembungkus Rokok 4 buah.

"Selain itu juga ada Ganja 3 bungkus, Senjata Tajam Parang 2 buah, Badik, 1 buah, Obat-Obatan, THD 89 tablet, Handphone 5 buah," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Zulmar Adhy Surya Selain barang haram itu, pihaknya juga memusnahkan barang bukti dari kasus tindak pidana kriminal. 

  • Bagikan