Pelaku Pembunuhan Satpam Basarnas Mamuju Hanya Divonis 10 Tahun, Keluarga Korban Protes

  • Bagikan
Kuasa Hukum Korban Pembunuhan Satpam Basarnas Busman Rasyid saat di wawancarai Media (Foto:Sudirman/ Rakyatsulsel)

MAMUJU, RAKYATSULSEL -  Kuasa Hukum dan keluarga korban kasus pembunuhan Satpam Basarnas Mamuju mendatangi kantor Kejari Mamuju, Kamis (6/6/24).

Kuasa Hukum korban pembunuhan, Busman Rasyid mengatakan, kedatangan di Kejari Mamuju bersama dengan keluarga korban untuk mendesak pihak Jaksa agar melakukan banding terhadap putusan kasus pembunuh satpam Basarnas Mamuju Zulkarnain oleh rekanan kerjanya sendiri 

“Kami mendatangi JPU di Kejari Mamuju, mendesak pihak jaksa agar banding terhadap putusan kasus pembunuhan Satpam Basarnas Mamuju, Zulkarnain oleh rekan kerjanya sendiri, yang di vonis Majelis Hakim, Senin (3/6/2024), baru baru ini,” ungkap Busman Rasyidin  selalu Kausa Hukum keluarga korban saat ditemui sejumlah wartawan.

Busman, menambahkan, vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Satpam Basarnas, oleh majelis hakim terlalu rendah. Keluarga korban sangat kecewa dengan putusan majelis hakim yang tidak memenuhi rasa keadilan terhadap keluarga korban.

“Padahal, tuntutan JPU 20 tahun penjara, namun majelis hakim memvonis terdakwa pembunuhan sadis jauh dari tuntutan JPU. Malah Majelis Hakim Vonis hanya 10 tahun penjara, sedangkan tuntutan 20 tahun penjara,” ungkap Busman.

Kata Busman Rasyid, selama ini keluarga korban tidak pernah ditembuskan SP2HP oleh polisi. Seharusnya pihak keluarga korban ditembuskan SP2HP agar keluarga korban bisa mengetahui secara jelas proses penanganan hukum terhadap kerabatnya yang menjadi korban pembunuhan.

“Selama dilangsungkan sidang pihak keluarga tidak pernah mengetahui kapan jadwal sidangnya. Pihak keluarga merasa ditutupi dengan proses sidang kasus pembunuhan yang menimpa keluarganya,"jelasnya.

  • Bagikan