Terdakwa Pembunuhan Berencana dan Pencurian di Bone Dituntut Penjara Seumur Hidup

  • Bagikan
Terdakwa Kaharman menjalani persidangan di PN Watampone

BONE, RAKYATSULSEL - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone, menuntut terdakwa pembunuhan berencana dan pencurian, Kaharman Alias Ason Bin Kasman.

Tuntutan seumur hidup itu dibacakan oleh JPU Kejari Bone, Indraswaty dan Andi Sahriawan di Pengadilan Negeri Watampone, Rabu (05/06/2024) sekira pukul 13.00 Wita. 

Pada persidangan tersebut Tim JPU Kejari Bone membacakan tuntutan tindak pidana dengan Nomor perkara : PDM 13/W.PONE/Eoh.2/03/2024 tanggal 02 Maret 2024 atas nama terdakwa Kaharman. 

Sebagaimana dijelaskan pula Kasi Intelijen Kejari Bone, Andi Hairil Akhmad, bahwa Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Kaharman dengan pidana penjara seumur hidup dan menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

"Terdakwa Kaharman, S.H Alias Aso Bin Kasman terbukti bersalah melakukan tindak pidana, Pembunuhan berencana dan Pencurian, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 362 KUHP dalam Dakwaan Kombinasi Kesatu," jelas Andi Hairil Akhmad. 

Ia menambahkan, bahwa adapun barang bukti 1 (satu) buah Gelang emas 1 (satu) buah Kalung emas dengan liontin emas (empat) buah Buah gelang emas 4 (satu) buah cincin emas dituntut untuk dikembalikan kepada saksi Ekawati Binti H. Edy. 

Sedangkan 1 (Satu) Unit Sepeda motor merk Yamaha Mio S warna hitam dengan nomor rangka MH3SSEE4100JJ083607 dan nomor mesin E3R2E215828 dituntut untuk dikembalikan kepada terdakwa.

"Selanjutnya 1 (satu) buah sarung parang warna coklat dengan pangkap berwarna hitam 1 (satu) buah Baju Daster warna kuning 1 (satu) buah baju kaos warna hitam 1 (satu) buah celana pendek motif loreng 1 (satu) buah Tas selempang motif loreng 1 (satu) buah Helm warna putih merk mio dituntut agar dirampas untuk dimusnahkan," tambah Andi Hairil Akhmad. 

Kemudian 1 (satu) buah rekaman CCTV di toko Hello Kitty, 1 (satu) buah rekaman CCTV di BNI Cabang Bone, 1 (satu) buah Rekaman CCTV di Jasa Raharja Kab. Bone, 1 (satu) buah Rekaman CCTV di Toko Aneka Listrik, 1 (satu) buah Rekaman CCTV di Toko HJ. NIA, 1 (satu) buah Rekaman CCTV di SPBU Jl. Jend/ Ahmad Yani Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone yang masing-masing tetap terlampir dalam berkas perkara.

Lanjutnya, Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan berdasarkan fakta-fakta yang terdapat dalam persidangan dimana terdapat hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah menimbulkan penderitaan mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban, dan perbuatan terdakwa sadis, serta tidak terdapat hal-hal yang meringankan terdakwa.

"Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis Hakim dengan ketua majelis Muswandar dan anggota majelis Muhammad Ali Askandar, dan Murdian Ekawati memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan dimana terdakwa melalui penasehat hukum secara lisan meminta keringanan karena terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," tambah Andi Hairil Akhmad. 

"Majelis hakim akan melanjutkan persidangan pada Hari Kamis, Tanggal 20 Juni 2024 dengan agenda pembacaan putusan," pungkasnya. (Enal)

  • Bagikan